UPT SP SMPN 5 Blitar adalah salah satu Lembaga Pendidikan Tingkat Pertama di bawah naungan Dinas Pendiddikan Kota Blitar. UPT SP SMPN 5 Blitar berdiri di atas lahan seluas 8.628 meter persegi. Jumlah siswa sekitar 630 siswa/ siswi, guru sejumlah 49 dan tenaga non kependidikan sejumlah 9. Pada awalnya UPT SP SMPN 5 Kota Blitar bernama Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Kejuruan. Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 008f/U/1975 jo. No.0274/U/1976, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Kejuruan berintegrasi menjadi Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 April 1979 dan resmi berdiri Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 Kota Blitar. UPT SP SMPN 5 Blitar dahulu berlokasi di Jalan Sudanso Supriyadi no. 32 Kota Blitar. Kemudian sejak 16 November 2023, berdasarkan berita acara yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Daerah Nomor : 028/50BASTB/410.101.1/2023 UPT SP SMPN 5 Blitar direlokasi ke Jalan Widuri
Detail