Disable Preloader

Penulis : Felicia Lovely Nathania 

Sebagai warga negara indonesia kita memiliki 6 agama yang diakui di indonesia yaitu, Kristen Protestan, Katolik, Islam, Buddha, Konghucu, dan Hindu. Dengan adanya 6 agama yang diakui di indonesia ini mengingatkan kita untuk saling menghargai dan menghormati satu dengan yang lain, karena setiap individu akan memiliki hak pilih untuk beragama.

Hal ini sama seperti Bineka Tunggal Ika, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua, meskipun kita berbeda-beda tetapi kita tetap satu tujuan, satu warga negara Indonesia. Toleransi dapat di terapkan di berbagai tempat yaitu, di rumah, di sekolah, di masyarakat, dan masih banyak lagi.

Kita sebagai warga Indonesia yang baik dan memiliki etika, kita harus bisa menjadi contoh dan teladan bagi orang lain yang di luar negara Indonesia, contohnya: 

1.Menghargai umat agama lain ketika beribadah 
2.Bertutur kata yang baik dan sopan
3.Menghormati hak Asasi Manusia.

Toleransi sendiri juga sudah di atur dalam UUD 1945. Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya”. Sama juga dengan sila pertama pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk memilih dan meyakini kepercayaan masing-masing, menjalankan ajaran agamanya, dan tidak memaksakan kehendak orang lain.

Tujuan dari toleransi beragama adalah meningkatkan iman dan ketakwaan setiap individu yang menganut agama dengan kenyataan ada agama lain. Dengan demikian, kita sebagai umat yang menganut ajaran agama, semakin menghayati dan memperdalam ajaran agama dan berusaha untuk mengamalkannya, mencegah terjadinya perpecahan antara umat beragama akibat perbedaan.

Share ke Sosial Media